Hal ini tentu saja menjadi tanggungjawab
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Khususnya Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
untuk memenuhi dan melayani masyarakat
miskin kategori pekerja rentan dalam rangka meningkatkan perlindungan
jaminan sosial kepada masyarakat miskin
kategori pekerja rentan yang maksimal sehingga tercapainya target dari Indikator Kinerja Utama (IKU)
Dinas Sosial.
Latar belakang inovasi ini, Dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan upaya multidimensi dan kolaboratif lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Bahwa bentuk tindak lanjut pemerintah daerah kabupaten Musi Banyuasin dalam upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia melalui Program Pake Kelambu. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin memiliki inovasi perlindungan jaminan sosial terhadap masyarakat miskin kategori pekerja rentan yang dijadikan indikator keberhasilan sebuah Pelayanan Publik yaitu “Dinas Sosial dengan Sistem Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Dan Keluarga Aman Terbantu”. Berangkat dari hal tersebut, perubahan yang akan kami lakukan yaitu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat miskin kategori pekerja rentan dengan membuat inovasi yang bersifat transparan sehingga masyarakat miskin kategori pekerja rentan merasakan manfaat dari inovasi ini. Melalui inovasi “Pake Kelambu” (Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Dan Keluarga Aman Terbantu).
Adapun beberapa persiapan yang akan dilakukan sebelum
adanya inovasi ini antara lain;
1) Pembentukkan
Tim dan petugasnya;
2) Informasi
data pelaksanaan pelayanan sosial;
3) Alat
telekomunikasi (Tablet/Komputer beserta internet dan alat kelengkapan lainnya);
4) Sosialisasi
melalui media elektronik maupun media cetak kepada masyarakat miskin kategori
pekerja rentan.
Dalam pengelolaan inovasi ini yakni “Pake Kelambu” dilakukan dengan
system;
Melapor kepada operator dengan membawa:
1) Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3) Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja/Kematian
4) Absensi peserta yang mengalami
kecelakaan kerja/Kematian
5) Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor
cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
6) Formulir Tahap II
7) Surat keterangan dokter yang
memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
8) Kuitansi biaya pengangkutan;
9) Kuitansi biaya pengobatan dan/atau
perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang
digunakan
belum bekerjasama
- Memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin kategori pekerja rentan di Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
- Sebagai langkah pengentasan kemiskinan ekstrem melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
- Sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kerja sama yang sinergis.
- Terjadinya peningkatan indeks kepuasan masyarakat miskin kategori pekerja rentan dalam merasakan pelayanan sebelum dan sesudah program ini dilaksanakan.
- Terjadinya penurunan jumlah masyarakat miskin kategori pekerja rentan.
- Tercovernya jaminan perlindungan sosial untuk masyarakat miskin pekerja rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
- Pesatnya peningkatan pengguna inovasi sebagai wujud peningkatan layanan sosial kepada masyarakat miskin kategori pekerja rentan.
.png)
0 Comments:
Posting Komentar