Inovasi JURASIK (Jujur Masyarakat Miskin) yang dikembangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin merupakan terobosan pelayanan publik berbasis digital untuk mempercepat akses informasi bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Latar belakangnya adalah sering ditemui kasus di mana PMKS/KPM kesulitan mengetahui status bantuan sosial, tidak terdaftar dalam DTKS, atau mengalami penghentian bantuan tanpa pemberitahuan. Kondisi ini menimbulkan keluhan dan beban tambahan karena masyarakat harus datang langsung ke kantor desa, kecamatan, atau Dinas Sosial. JURASIK hadir sebagai solusi digitalisasi pelayanan, sehingga masyarakat dapat mengecek status bantuan secara cepat, transparan, dan efisien.
Tujuan utama dari JURASIK adalah memberikan informasi yang jelas mengenai bantuan sosial, meningkatkan efisiensi kerja petugas, memperbaiki kualitas pelayanan sosial, serta menciptakan kenyamanan bagi PMKS/KPM. Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan keluhan melalui pesan digital, kemudian petugas merespons dengan verifikasi identitas, pendaftaran, hingga pelayanan di loket sesuai kebutuhan. Dengan pola pelayanan cepat tanggap, waktu tunggu dapat diminimalisir, sehingga indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan sosial meningkat.
Manfaat nyata dari inovasi ini adalah berkurangnya keluhan masyarakat miskin terkait ketidakjelasan informasi bantuan sosial, meningkatnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme bantuan, serta pesatnya peningkatan penggunaan layanan digital. Program JURASIK juga berhasil menurunkan jumlah PMKS/KPM yang tidak mengetahui informasi layanan sosial, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik. Hasil survei menunjukkan adanya peningkatan kepuasan masyarakat dan efektivitas layanan, menjadikan JURASIK sebagai inovasi strategis dalam mendukung penurunan kemiskinan ekstrem di Musi Banyuasin.
.png)
0 Comments:
Posting Komentar